Sabtu, 13 Agustus 2016

GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN ANAK

Guru adalah profesi yang saat menjadi banyak perhatian, mulai dari banyak peristiwa yang banyak menarik perhatian publik seperti guru yang tersandung kasus hukum karena melanggar kode etik hingga yang terjebak dengan ulah oknum tertentu yang memasang perangkap karena ada perangkat hukum yang isa menjeratnya. Dari banyak peristiwa yang tidak berpihak kepada para pendidik itu telah menjadika guru sebagai pihak yang termarjinalkan karena dianggap melanggar HAM, "pelecehan seksual" hingga dianggap tidak profesional, sehingga proses pendidikan menjadi terganggu dan tidak berjalan maksimal. Yang lebih lucu lagi justru pengaduan itu banyak terjadi dari orang tua siswa yang notabenenya adalah penitip anak mereka di sekolah tempat belajar formalnya.
Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Agung tentang profesi guru, kini Guru mendapatkan payung hukum untuk menjalankan profesinya khusunya dalam mendisipilinkan anak. info lengkapnya silahkan klik tautan berikut : http://www.sinarberita.com/2016/08/mahkamah-agung-guru-tak-bisa-dipidana.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar